Senin, 24 Mei 2010

Pertahanan Strategi Ketahanan Nasional

Pertahanan Strategi Ketahanan Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Politik nasional adalah keseluruhan dari kebijaksanaan (umum) yang ditentukan oleh badan-badan legislative Negara yang tertinggi. Hal ini merupakan landasan pokok bagi tindakan-tindakan serta usaha-usaha pemerintahan Negara (dsb) lebih lanjut.

Kebijaksanaan ini (politik) ini memmbuat perumusan (biasanya secara umum) dari pada tujuan-tujuan yang harus digunakan dan cara-cara pengembangan dari arti tersebut.

Startegi nasional adalah keseluruhan dari usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah suatu Negara untuk mencapai tujuan-tujuan national (yang telah ditentukan dalam politik nasional) dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional, baik yang beersifatnya efektif maupun potensial. Kekuatan ini meliputi semua bidang (segi/aspek) perikehidupan bangsa. Yakni yang merupakan kekuatan dalam bidang ideology, politik, ekonomi, social, budaya dan militer.

Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.

Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.

Jenis pertahanan

Komponen pertahanan

Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.

Komponen utama

"Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.

Komponen cadangan

"Komponen cadangan" (Komcad) adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Komponen pendukung

"Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.

"Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.

Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :

Para militer

Tenaga ahli/profesi

Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi.

Industri

Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman.

Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana

Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara

Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

Sumber daya manusia

Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.

Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat (seperti: LSM, dsb)

Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama

Jakarta, DMC - Departemen Pertahanan mengembangkan empat prinsip pertahanan negara yaitu pertahanan tri matra terpadu, pertahanan berbasis kemampuan, pertahanan berbasis anggaran dan pertahanan non militer. Hal ini dirangkum dalam suatu cara pandang yang luas sehingga pertahanan negara adalah merupakan suatu tanggung jawab dan kewajiban bersama dari semua unsur masyarakat.

Demikian dikatakan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Rabu (12/3) saat memimpin pertemuan dengan Tim kerja perumus dan pendukung penyusun produk – produk strategis pertahanan di kantor Departemen Pertahanan, Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin dan beberapa pejabat eselon I dan II di lingkungan Dephan.

Menhan mengatakan, dengan akan adanya pengembangan tentang konsep, doktrin dan postur pertahanan nirmiliter atau non militer, akan melengkapi keterkaitan Dephan dengan instansi lain. Dephan harus mengetahui secara persis aspek prioritas dari Kementerian Ristek dan Teknologi yang memiliki manfaat bagi Badan Usaha Milik Negara Industri Staregis (BUMNIS).

Selain itu Dephan juga dapat mengetahui secara persis, mengenai kewenangan Dephan terhadap BUMNIS yang berhubungan dengan industri pertahanan, sehingga perencanaannya bisa dilaksanakan secara berlanjut. “Dengan mengetahui peta jalan dan pola dari industri nasional, maka Dephan dapat menempatkan industri pertahanan dalam suatu skema yang jelas”, tambah Menhan.

Menjelaskan mengenai produk - produk strategis pertahanan Menhan mengatakan, penyusunan empat produk strategis pertahanan negara merupakan amanat Undang - Undang Pertahanan Negara Tahun 2002. Hal ini juga merupakan wujud dari kewajiban konstitusional dan legal dari Dephan, untuk memenuhi keinginan dari masyarakat dan pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas perumusan cara padang Indonesia sebagai negara dibidang pertahanan dalam arti luas.

Dikatakan Menhan, sejak dahulu sampai dengan sekarang anggaran untuk pertahanan sangat terbatas, sehingga strategi kebijakan yang dibuat seringkali tidak didukung oleh kenyataan, bahwa postur, doktrin dan strategi pertahanan tidak diisi dengan kemampuan efektif.

Sehingga hal ini perlu dilihat sebagai suatu kenyataan yang harus ditangani dengan cermat di waktu medatang dalam merumuskan doktrin, postur dan strategi pertahanan. Sehingga pada revisi doktrin, postur dan strategi pertahanan beberapa tahun mendatang akan lebih mendekati dan relevan dengan keadaaan sesungguhnya dilapangan.

Produk - produk strategis pertahanan negara yang telah diselesaikan oleh Dephan tersebut antara lain meliputi Doktrin Pertahanan Negara, Strategi Pertahanan Negara, Postur Pertahanan Negara dan Buku Putih Pertahanan Negara. Sedangkan Tim kerja perumus dan pendukung penyusun terdiri dari perwakilan Dephan, Lembaga pemerintah dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Mabes TNI, Mabes Angkatan, Akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat. (BDI/HDY)

Nama : Agam Prasetya

Kelas : 2 DB 21

NPM : 30106026

Pertahanan Strategi Ketahanan Nasional

Pertahanan Strategi Ketahanan Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Politik nasional adalah keseluruhan dari kebijaksanaan (umum) yang ditentukan oleh badan-badan legislative Negara yang tertinggi. Hal ini merupakan landasan pokok bagi tindakan-tindakan serta usaha-usaha pemerintahan Negara (dsb) lebih lanjut.

Kebijaksanaan ini (politik) ini memmbuat perumusan (biasanya secara umum) dari pada tujuan-tujuan yang harus digunakan dan cara-cara pengembangan dari arti tersebut.

Startegi nasional adalah keseluruhan dari usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah suatu Negara untuk mencapai tujuan-tujuan national (yang telah ditentukan dalam politik nasional) dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional, baik yang beersifatnya efektif maupun potensial. Kekuatan ini meliputi semua bidang (segi/aspek) perikehidupan bangsa. Yakni yang merupakan kekuatan dalam bidang ideology, politik, ekonomi, social, budaya dan militer.

Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.

Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.

Jenis pertahanan

Komponen pertahanan

Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.

Komponen utama

"Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.

Komponen cadangan

"Komponen cadangan" (Komcad) adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Komponen pendukung

"Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.

"Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.

Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :

Para militer

Tenaga ahli/profesi

Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi.

Industri

Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman.

Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana

Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara

Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

Sumber daya manusia

Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.

Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat (seperti: LSM, dsb)

Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama

Jakarta, DMC - Departemen Pertahanan mengembangkan empat prinsip pertahanan negara yaitu pertahanan tri matra terpadu, pertahanan berbasis kemampuan, pertahanan berbasis anggaran dan pertahanan non militer. Hal ini dirangkum dalam suatu cara pandang yang luas sehingga pertahanan negara adalah merupakan suatu tanggung jawab dan kewajiban bersama dari semua unsur masyarakat.

Demikian dikatakan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Rabu (12/3) saat memimpin pertemuan dengan Tim kerja perumus dan pendukung penyusun produk – produk strategis pertahanan di kantor Departemen Pertahanan, Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin dan beberapa pejabat eselon I dan II di lingkungan Dephan.

Menhan mengatakan, dengan akan adanya pengembangan tentang konsep, doktrin dan postur pertahanan nirmiliter atau non militer, akan melengkapi keterkaitan Dephan dengan instansi lain. Dephan harus mengetahui secara persis aspek prioritas dari Kementerian Ristek dan Teknologi yang memiliki manfaat bagi Badan Usaha Milik Negara Industri Staregis (BUMNIS).

Selain itu Dephan juga dapat mengetahui secara persis, mengenai kewenangan Dephan terhadap BUMNIS yang berhubungan dengan industri pertahanan, sehingga perencanaannya bisa dilaksanakan secara berlanjut. “Dengan mengetahui peta jalan dan pola dari industri nasional, maka Dephan dapat menempatkan industri pertahanan dalam suatu skema yang jelas”, tambah Menhan.

Menjelaskan mengenai produk - produk strategis pertahanan Menhan mengatakan, penyusunan empat produk strategis pertahanan negara merupakan amanat Undang - Undang Pertahanan Negara Tahun 2002. Hal ini juga merupakan wujud dari kewajiban konstitusional dan legal dari Dephan, untuk memenuhi keinginan dari masyarakat dan pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas perumusan cara padang Indonesia sebagai negara dibidang pertahanan dalam arti luas.

Dikatakan Menhan, sejak dahulu sampai dengan sekarang anggaran untuk pertahanan sangat terbatas, sehingga strategi kebijakan yang dibuat seringkali tidak didukung oleh kenyataan, bahwa postur, doktrin dan strategi pertahanan tidak diisi dengan kemampuan efektif.

Sehingga hal ini perlu dilihat sebagai suatu kenyataan yang harus ditangani dengan cermat di waktu medatang dalam merumuskan doktrin, postur dan strategi pertahanan. Sehingga pada revisi doktrin, postur dan strategi pertahanan beberapa tahun mendatang akan lebih mendekati dan relevan dengan keadaaan sesungguhnya dilapangan.

Produk - produk strategis pertahanan negara yang telah diselesaikan oleh Dephan tersebut antara lain meliputi Doktrin Pertahanan Negara, Strategi Pertahanan Negara, Postur Pertahanan Negara dan Buku Putih Pertahanan Negara. Sedangkan Tim kerja perumus dan pendukung penyusun terdiri dari perwakilan Dephan, Lembaga pemerintah dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Mabes TNI, Mabes Angkatan, Akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat. (BDI/HDY)

Nama : Agam Prasetya

Kelas : 2 DB 21

NPM : 30106026

Ketahanan Nasional

KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan nasional merupakan bagian penting dari usaha kita untuk membangun diri menjadi bangsa yang kokoh, memiliki kepercayaan pada diri sendiri dan sanggup membentuk masa depannya sendiri.

Dengan berakhirnya Perang Dunia ke II, maka peta politik Asia Tenggara berobah total.

Dua bangsa Asia Tenggara, telah memproklamasikan sendiri kemerdekaannya, yaitu bangsa Vietnam di Utara pada tanggal 2 September 1945 dan bangsa Indonesia di Selatan, pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sesudah itu baru dengan berangsur – berangsur secara damai bangsa – bangsa lain di Asia Tenggara, seperti Filipina, Burma, Malaysia, Singapura mendapatkan kemerdekaannya. Tiongkok Chiang Kai Shek dengan Kuo Min Tang-nya berhasil membersihkan Daratan Cina dari pengaruh dan penduduk Jepang, untuk kemudian ditahun 1949 diusir oleh kaum komunis di bawah pimpinan Mao Che Tung, hingga Chiang lari ke Taiwan (Farmosa).

Proklamasi kemerdekaan Vietnam mendapatkan tantangan dari penjajahannya yang lama , Perancis. Sejak itu mulai tahun 1945-1954 berkecamuklah perang kemerdekaan seluruh Rakyat Vietnam di bawah pimpinan Ho Chi Minh kontra Perancis.

Sejak benteng Perancis yang gagah perkasa dan terakhir Dien Bien Phu, jatuh di tahun 1954, kembali Rakyat Vietnam mencapai kemerdekaannya. Sesudah perdamaian dengan Perancis, Vietnam terbagi 4 negara : Laos, Kamboja, Vietnam Utara yang dipengaruhi komunis dan Vietnam Selatan yang dipengaruhi Perancis dan Amerika Serikat.

Perpecahan dua Vietnam ini masing-masing dengan dua sistim pemerintahan yang berbeda-beda dan mendapat bantuan dari dua blok yang bertentangan, blok Komunis (R.R.C.-Rusia) yang menyokong Utara, blok demokrasi Barat (Amerika-Perancis) yang menyokong Selatan, menimbulkan pertikaian bersenjata antara Rakyat Vietnam Utara kontra Pemerintah Vietnam Selatan sejak tahun 1954-1975. dengan runtuhnya Negara dan Pemerintah Vietnam Selatan, lahirlah suatu situasi baru kembali di Asia Tenggara, hasil perang 30 tahun di Vietnam.

Dari berulang kali timbulnya peta bumi politik di kawasan ini khususnya dalam sepanjang sejarah ummat manusia dapat dipetik pelajaran bahwa yang merupakan factor penetu dalam existensi bangsa adalah ketahanan nasional bansa tersebut.

Bahwasanya pada akhir-akhir ini banyak diketengahkan masalah ketahanan nasional baik di rapat-rapat, di seminar dan sebagainya, adalah sehubungan dengan pentingnya masalah tersebut. Untuk menyebut beberapa diantaranya, ceramah “Ketahanan Nasional Indonesia dihubungkan dengan peristiwa Internasional” yang diadakan oleh Akabri Udara di Yogyakarta, Ketahanan Nasional sebagai salah satu acara dalam rapat kerja Departemen Penerangan, dan pada kesempatan-kesempatan lainnya.

Nama : Agam Prasetya

Kelas : 2 DB 21

NPM : 30106056

Minggu, 16 Mei 2010

Wawasan Nusantara

WAWASAN NUSANTARA

Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan (khalifullah) di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola kekayaan alam.

Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang universal filosofis dan sosial politis. Di bidang universal filosofis trasenden dan idealistik, sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang ber-bhinneka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan kelemahan.

Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan gegrafis yang strategis dan kaya sumber daya alam. Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air.

Pengertian Wawasan Nusantara
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.



Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :

a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
- Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
- Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
- Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
- Satu kesatuan politik.
- Satu kesatuan sosial budaya.
- Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
- Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Satu kesatuan kebijakan nasional.

2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.

Implementasi Wawasan Nusantara
3. Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4. Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5. Penerapan wawasan Nusantara.
6. Hubungan wawasan Nusantara.Keesimpulan
Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.

Nama : Agam Prasetya

Kelas : 2 DB 21

NPM : 30106056