Pertahanan Strategi Pertahanan Nasional
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Politik nasional adalah keseluruhan dari kebijaksanaan (umum) yang ditentukan oleh badan-badan legislative Negara yang tertinggi. Hal ini merupakan landasan pokok bagi tindakan-tindakan serta usaha-usaha pemerintahan Negara (dsb) lebih lanjut.
Kebijaksanaan ini (politik) ini memmbuat perumusan (biasanya secara umum) dari pada tujuan-tujuan yang harus digunakan dan cara-cara pengembangan dari arti tersebut.
Startegi nasional adalah keseluruhan dari usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah suatu Negara untuk mencapai tujuan-tujuan national (yang telah ditentukan dalam politik nasional) dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional, baik yang beersifatnya efektif maupun potensial. Kekuatan ini meliputi semua bidang (segi/aspek) perikehidupan bangsa. Yakni yang merupakan kekuatan dalam bidang ideology, politik, ekonomi, social, budaya dan militer.
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Hakikat
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
Jenis pertahanan
- Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
- Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
Komponen pertahanan
Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
Komponen utama
"Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.
Komponen cadangan
"Komponen cadangan" (Komcad) adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Komponen pendukung
"Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
"Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
Para militer
- Polisi (Brimob) - (lihat pula Polri)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
- Satuan pengamanan (Satpam)
- Resimen Mahasiswa (Menwa)
- Organisasi kepemudaan
- Organisasi bela diri
- Satuan tugas (Satgas) partai
Tenaga ahli/profesi
Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi.
Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman.
Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara
Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Sumber daya manusia
Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat (seperti: LSM, dsb)
Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama |
|
Jakarta, DMC - Departemen Pertahanan mengembangkan empat prinsip pertahanan negara yaitu pertahanan tri matra terpadu, pertahanan berbasis kemampuan, pertahanan berbasis anggaran dan pertahanan non militer. Hal ini dirangkum dalam suatu cara pandang yang luas sehingga pertahanan negara adalah merupakan suatu tanggung jawab dan kewajiban bersama dari semua unsur masyarakat. Demikian dikatakan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Rabu (12/3) saat memimpin pertemuan dengan Tim kerja perumus dan pendukung penyusun produk – produk strategis pertahanan di kantor Departemen Pertahanan, Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin dan beberapa pejabat eselon I dan II di lingkungan Dephan. Menhan mengatakan, dengan akan adanya pengembangan tentang konsep, doktrin dan postur pertahanan nirmiliter atau non militer, akan melengkapi keterkaitan Dephan dengan instansi lain. Dephan harus mengetahui secara persis aspek prioritas dari Kementerian Ristek dan Teknologi yang memiliki manfaat bagi Badan Usaha Milik Negara Industri Staregis (BUMNIS). Selain itu Dephan juga dapat mengetahui secara persis, mengenai kewenangan Dephan terhadap BUMNIS yang berhubungan dengan industri pertahanan, sehingga perencanaannya bisa dilaksanakan secara berlanjut. “Dengan mengetahui peta jalan dan pola dari industri nasional, maka Dephan dapat menempatkan industri pertahanan dalam suatu skema yang jelas”, tambah Menhan. Menjelaskan mengenai produk - produk strategis pertahanan Menhan mengatakan, penyusunan empat produk strategis pertahanan negara merupakan amanat Undang - Undang Pertahanan Negara Tahun 2002. Hal ini juga merupakan wujud dari kewajiban konstitusional dan legal dari Dephan, untuk memenuhi keinginan dari masyarakat dan pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas perumusan cara padang Indonesia sebagai negara dibidang pertahanan dalam arti luas. Dikatakan Menhan, sejak dahulu sampai dengan sekarang anggaran untuk pertahanan sangat terbatas, sehingga strategi kebijakan yang dibuat seringkali tidak didukung oleh kenyataan, bahwa postur, doktrin dan strategi pertahanan tidak diisi dengan kemampuan efektif. Sehingga hal ini perlu dilihat sebagai suatu kenyataan yang harus ditangani dengan cermat di waktu medatang dalam merumuskan doktrin, postur dan strategi pertahanan. Sehingga pada revisi doktrin, postur dan strategi pertahanan beberapa tahun mendatang akan lebih mendekati dan relevan dengan keadaaan sesungguhnya dilapangan. Produk - produk strategis pertahanan negara yang telah diselesaikan oleh Dephan tersebut antara lain meliputi Doktrin Pertahanan Negara, Strategi Pertahanan Negara, Postur Pertahanan Negara dan Buku Putih Pertahanan Negara. Sedangkan Tim kerja perumus dan pendukung penyusun terdiri dari perwakilan Dephan, Lembaga pemerintah dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Mabes TNI, Mabes Angkatan, Akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat. (BDI/HDY) |
Nama : Agam Prasetya
Kelas : 2 DB 21
NPM : 30106026